Jumat, 08 Januari 2010

3 Buah Kakao Menyeretnya ke Meja Hijau


Betapa mirisnya hati saya saat menyaksikan siaran langsung wawancara dengan seorang wanita tua bernama “Minah” wanita tua yang berusia 65 tahun ini kedapatan mencuri tiga butir kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan pada tanggal 4 Agustus 2009.
Wawancara yang dilakukan dalam acara Berita Sepekan yang disiarkan oleh TV One secara langsung wanita tua tersebut mengakui atas tindakan pencurian tersebut. Dan nenek Minah juga setelah kedapatan mencuri tiga buah kakao juga meminta maaf melalui Mandor PT Rumpun Sari Antan yang bernama Sumarno (dipanggil Nonok)
Wanita tua tersebut tidak pernah menyangka kalau 3 buah kakao tersebut dapat mengantarkan ke meja hijau. Dari tanggal 13 Otober hingga 1 November 2009 nenek Minah berstatus sebagai tahanan rumah, semnenjak kasusnya dilampirkan.
Selama proses hukum tersebut Nenek Minah tidak didampingi oleh satupun Pengacara. Dan saat pihak kepolisisan memberikan kesempatan mediasi untuk damai, namun pihak PT Rumpun Sari Antan menolak untuk damai. Dengan alasan ingin memberikan efek jera kepada para pencuri. Hal yang membuat hati kecil saya menangis saat mengetahui bahwa:
1. yang dicuri hanya 3 buah kakao dan bukan 3 kilo kakao (3 kilo = 12 buah kakao) seperti yang dituduhkan Mandor yang memergoki Nenek Minah. 3 buah kakao sudah dapat menyeret seseorang ke meja hijau.
2. Nonok (Mandor yang memergoki nenek Minah mencuri) mengatakan bahwa pihak nenek Minah tidak ada itikad baik untuk meminta maaf kepada PT Rumpun Sari Antan. Kenyataannya nenek Minah telah menemui Pak Nonok untuk meminta maaf dan telah mengembalikan 3 buah kakao yang dicurinya. Tapi Pak Nonok selaku mandor itu bukan prosedur yang benar untuk melakukan permintaan maaf pada PT Rumpun Sari Antan.
3. nenek Minah pertama kalinya kedapatan mencuri buah kakao tersebut, sedangkan pencuri-pencuri kakao yang telah beberapa kali ketangkapan mencuri tidak dimeja hijaukan.
4. mandor perkebunan tersebut adalah teman kecil dari anak nenek Minah.
5. penolakan mediasi untuk jalan damai ditolak oleh pihak PT Rumpun Sari Antan.
6. proses hukum tersebut nenek Minah tidak didampingi pengacara.
7. nenek Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari dengan status tahanan rumah, yang diasumsikan oleh nenek Minah kalau dia tidak boleh pergi dari rumah.
Inilah realita dunia hukum dan peradilan di tanah pertiwi Indonesia. Hati siapa yang tidak miris melihat realita hukum yang dijalani nenek minah. Semoga kita bisa mengambil hikmah dari segala kenyataan hidup yang ada di tanah pertiwi ini. Mari kita bersama-sama untuk belajar untuk bisa melihat dengan hati, mendengar dengan hati, dan menyikapi hidup ini dengan hati.(SM)